Tata Tertib Masuk dan Menggunakan Jasa Perpustakaan

Untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan peraturan sebagai berikut:

  1. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
  2. Berpakaian rapi dan sopan.
  3. Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan.
  4. Tidak diperkenankan membawa tas ataupun tas laptop ke dalam ruangan.
  5. Tidak diperkenankan membawa buku cetak selain bahan pustaka milik perpustakaan ke dalam ruang perpustakaan.
  6. Tidak diperkenankan mengganggu pengunjung lain dengan bersuara keras atau membuat kegaduhan.
  7. Waktu layanan:
    • Senin, 08.00–15.00 WIB
    • Selasa, 08.00–15.00 WIB
    • Rabu, 08.00–15.00 WIB
    • Kamis, 08.00–15.00 WIB
    • Jumat, 08.00–15.00 WIB
    • Sabtu, 08.00–13.00 WIB

Sistem Automasi Perpustakaan

Sejak tahun 2008, Perpustakaan Unwir telah menerapkan uji coba Sistem Automasi Perpustakaan menggunakan SLiMS Meranti untuk layanan/modul sirkulasi, kemudian pada tahun 2013 beralih ke SLiMS 7 Cendana, dan sekarang menggunakan SLiMS 9 Bulian. Sistem Automasi ini bisa diakses publik melalui alamat https://perpus.unwir.ac.id.

Fitur-fitur yang terdapat dalam Sistem Automasi Perpustakaan Unwir adalah sebagai berikut:

  1. Sistem Penelusuran atau OPAC (Online Public Access Catalog)
  2. Visitor Account
  3. Lampirkan Foto

Jenis Layanan

Jenis layanan yang disediakan oleh UPT Perpustakaan untuk setiap sivitas akademika Universitas Wiralodra adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Pendaftaran Anggota
    Semua mahasiswa yang belum menjadi anggota Perpustakaan Universitas Wiralodra, untuk meminjam koleksi di Perpustakaan Unwir perlu membuat Kartu Anggota Perpustakaan terlebih dahulu.

    • Mengisi Formulir yang telah disediakan.
    • Menyerahkan foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar.
    • Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000,00 berlaku selama satu tahun akademik (Mahasiswa baru gratis biaya administrasi untuk tahun pertama/KTA Perpustakaan pertama).
    • Pengajuan pembuatan KTA Perpustakaan yang hilang akan dikenakan administrasi Rp 10.000,00.
  2. Layanan Sirkulasi
    Layanan peminjaman dan pengembalian buku diberikan kepada Sivitas Akademika Unwir yang telah menjadi anggota.
  3. Layanan Referensi
    Layanan berupa bantuan, petunjuk dan bimbingan untuk menemukan bahan informasi atau rujukan.
  4. Layanan Penelusuran OPAC, dengan langkah-langkah:
    • Telusuri buku yang akan dipinjam melalui OPAC (penelusuran dengan menggunakan katalog komputer), lalu catat nomor panggil buku.
    • Ambil buku di rak sesuai dengan nomor panggil kemudian diserahkan ke Staf Perpustakaan di meja pelayanan sirkulasi.
    • Berikan Kartu Anggota Perpustakaan kepada Staf Perpustakaan untuk keperluan pencatatan peminjaman.
    • Tunggu sampai Staf Perpustakaan selesai melaksanakan pencatatan peminjaman.
    • Staf Perpustakaan akan membubuhkan tanggal kembali, pada lembar tanggal kembali buku.
    • Staf Perpustakaan menyerahkan buku beserta Kartu Anggota Perpustakaan ke peminjam.
  5. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Tidak Ada Pinjaman)

    Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan akan meninggalkan Universitas Wiralodra wajib meminta Surat Keterangan Bebas Perpustakaan. Surat Keterangan hanya dikeluarkan sebagai salah satu syarat pengambilan ijazah atau transkip nilai, tidak untuk menempuh sidang skripsi maupun ujian komprehensif. Surat Keterangan hanya dikeluarkan satu kali, tidak dikenakan biaya administrasi. Apabila surat tersebut hilang atau karena sebab lainnya, mahasiswa dapat meminta lagi dengan membayar biaya administrasi Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Tujuan:
    Agar Mahasiswa mengembalikan buku pinjamannya sebelum mereka keluar/lulus dari Universitas Wiralodra.

    Ruang Lingkup:
    Semua Mahasiswa yang telah diwisuda untuk pengambilan Ijazah.

    Acuan:
    Mendokumentasikan hasil karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa serta pengembangan koleksi perpustakaan.

    Prosedur:

    • Mahasiswa mengisi formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah disiapkan oleh UPT Perpustakaan Unwir.
    • Mahasiswa menyerahkan formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan tersebut dan menyerahkan skripsi atau tesis sebanyak satu eksemplar, kepada Staf atau Pustakawan pada jam layanan yang telah ditentukan.
    • Staf atau Pustakawan memeriksa catatan pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon.
    • Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon, Staf atau Pustakawan menyerahkan surat permohonan kepada Kepala UPT Perpustakaan untuk ditandatangani.
    • Mahasiswa menerima Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah ditandadatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan dan diberi stempel.

Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku

Prosedur peminjaman buku merupakan kegiatan memilih dan mencari buku yang akan dipinjam, sedangkan prosedur pengembalian buku adalah kegiatan pencatatan atau pemeriksaan terhadap buku yang akan dikembalikan oleh peminjam.

Layanan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Tujuan:
    Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra.
  2. Ruang Lingkup
    Menerima koleksi dari pemustaka, entri peminjaman, dan menagih denda apabila telat dalam pengembalian bahan pustaka.
  3. Acuan:
    Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra.
  4. Prosedur:
    • Setiap pemustaka harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
    • Pemustaka mengetahui ketersediaan dan posisi lokasi, mengambil buku secara langsung di rak buku.
    • Setiap pemustaka tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain.
    • Buku yang dapat dipinjam adalah buku di ruangan sirkulasi, buku referensi hanya dapat dibaca di tempat.
    • Jumlah pinjaman maksimal adalah 4 (empat) buku untuk dosen/asisten, 2 (dua) buku untuk karyawan dan mahasiswa,
      masing-masing buku dengan judul yang berbeda.
    • Setiap buku yang dipinjam harus dikembalikan sesuai tanggal kembali.
    • Masa peminjaman adalah 7 hari dengan masa perpanjangan maksimal dua kali (masing-masing 5 hari).
    • Tidak diperkenankan ada dua transaksi peminjaman, apabila masih mempunyai buku yang belum dikembalikan
      tidak dapat meminjam buku yang lain.
    • Buku yang akan diperpanjang peminjamannya, harus dibawa untuk dicatat kembali.

Layanan Pengembalian Bahan Pustaka

  1. Tujuan:
    Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra.
  2. Ruang Lingkup
    Menerima koleksi dari pemustaka, entri peminjaman, dan menagih denda apabila telat dalam pengembalian bahan pustaka.
  3. Acuan:
    Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra.
  4. Prosedur:
    • Memeriksa kartu anggota dan buku yang akan dikembalikan.
    • Memeriksa kondisi fisik buku dan status peminjaman.
    • Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku diperkenankan memperpanjang pinjamannya setelah membayar denda
      dengan maksimal keterlambatan adalah 4 (empat) minggu.
    • Kerusakan bahan pustaka oleh pemustaka wajib mengganti biaya perawatan sesuai kerusakan tersebut.

Pelanggaran dan Sanksi

Untuk menjaga kelayakan fisik buku atau bahan pustaka dan mempelancar sirkulasi buku, UPT Perpustakaan Universitas Wiralodra menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pemustaka, sebagai berikut:

  1. Pemustaka yang membuat kerusakan bahan pustaka, wajib mengganti biaya perawatan sesuai dengan tingkat kerusakan buku.
  2. Pemustaka yang menghilangkan bahan pustaka karena kelalaiannya, wajib mengganti dengan buku baru dengan judul yang sama atau mengganti sesuai harga buku terbaru, ditambah 25% dari harga buku, dan membayar denda.
  3. Pemustaka yang melakukan kerterlambatan pengembalian buku, dikenakan denda sebesar Rp 500,00 per hari per buku.
  4. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku selama 5 (lima) minggu atau lebih, tidak boleh memperpanjang peminjaman buku tersebut.
  5. Pemustaka yang melakukan penyobekan halaman buku, karya ilmiah dan koleksi lainnya, dikenakan sanksi skrosing 2 sampai 6 minggu, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan dan mengganti biaya kerusakan yang diakibatkan perbuatannya.
  6. Pemustaka yang tidak menaati tata tertib dan peraturan baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.