Jenis Layanan

Jenis layanan yang disediakan oleh UPT Perpustakaan untuk setiap sivitas akademika Universitas Wiralodra adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Pendaftaran Anggota
    Semua mahasiswa yang belum menjadi anggota Perpustakaan Universitas Wiralodra, untuk meminjam koleksi di Perpustakaan Unwir perlu membuat Kartu Anggota Perpustakaan terlebih dahulu.
    1. Mengisi Formulir yang telah disediakan.
    2. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar.
    3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000,00 berlaku selama satu tahun akademik (Mahasiswa baru gratis biaya administrasi untuk tahun pertama/KTA Perpustakaan pertama).
    4. Pengajuan pembuatan KTA Perpustakaan yang hilang akan dikenakan administrasi Rp 10.000,00.
  2. Layanan Sirkulasi
    Layanan peminjaman dan pengembalian buku diberikan kepada Sivitas Akademika Unwir yang telah menjadi anggota.
  3. Layanan Referensi
    Layanan berupa bantuan, petunjuk dan bimbingan untuk menemukan bahan informasi atau rujukan.
  4. Layanan Penelusuran OPAC, dengan langkah-langkah:
    1. Telusuri buku yang akan dipinjam melalui OPAC (penelusuran dengan menggunakan katalog komputer), lalu catat nomor panggil buku.
    2. Ambil buku di rak sesuai dengan nomor panggil kemudian diserahkan ke Staf Perpustakaan di meja pelayanan sirkulasi.
    3. Berikan Kartu Anggota Perpustakaan kepada Staf Perpustakaan untuk keperluan pencatatan peminjaman.
    4. Tunggu sampai Staf Perpustakaan selesai melaksanakan pencatatan peminjaman.
    5. Staf Perpustakaan akan membubuhkan tanggal kembali, pada lembar tanggal kembali buku.
    6. Staf Perpustakaan menyerahkan buku beserta Kartu Anggota Perpustakaan ke peminjam.
  5. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Tidak Ada Pinjaman)

    Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan akan meninggalkan Universitas Wiralodra wajib meminta Surat Keterangan Bebas Perpustakaan. Surat Keterangan hanya dikeluarkan sebagai salah satu syarat pengambilan ijazah atau transkip nilai, tidak untuk menempuh sidang skripsi maupun ujian komprehensif. Surat Keterangan hanya dikeluarkan satu kali, tidak dikenakan biaya administrasi. Apabila surat tersebut hilang atau karena sebab lainnya, mahasiswa dapat meminta lagi dengan membayar biaya administrasi Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Tujuan:
    Agar Mahasiswa mengembalikan buku pinjamannya sebelum mereka keluar/lulus dari Universitas Wiralodra.

    Ruang Lingkup:
    Semua Mahasiswa yang telah diwisuda untuk pengambilan Ijazah.

    Acuan:
    Mendokumentasikan hasil karya ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa serta pengembangan koleksi perpustakaan.

    Prosedur:

    1. Mahasiswa mengisi formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah disiapkan oleh UPT Perpustakaan Unwir.
    2. Mahasiswa menyerahkan formulir Surat Keterangan Bebas Perpustakaan tersebut dan menyerahkan skripsi atau tesis sebanyak satu eksemplar, kepada Staf atau Pustakawan pada jam layanan yang telah ditentukan.
    3. Staf atau Pustakawan memeriksa catatan pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon.
    4. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti pinjaman buku atas nama mahasiswa pemohon, Staf atau Pustakawan menyerahkan surat permohonan kepada Kepala UPT Perpustakaan untuk ditandatangani.
    5. Mahasiswa menerima Surat Keterangan Bebas Perpustakaan yang telah ditandadatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan dan diberi stempel.