Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku

Prosedur peminjaman buku merupakan kegiatan memilih dan mencari buku yang akan dipinjam, sedangkan prosedur pengembalian buku adalah kegiatan pencatatan atau pemeriksaan terhadap buku yang akan dikembalikan oleh peminjam.
Layanan Peminjaman Bahan Pustaka
- Tujuan:
Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra. - Ruang Lingkup
Menerima koleksi dari pemustaka, entri peminjaman, dan menagih denda apabila telat dalam pengembalian bahan pustaka. - Acuan:
Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra. - Prosedur:
- Setiap pemustaka harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
- Pemustaka mengetahui ketersediaan dan posisi lokasi, mengambil buku secara langsung di rak buku.
- Setiap pemustaka tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain.
- Buku yang dapat dipinjam adalah buku di ruangan sirkulasi, buku referensi hanya dapat dibaca di tempat.
- Jumlah pinjaman maksimal adalah 4 (empat) buku untuk dosen/asisten, 2 (dua) buku untuk karyawan dan mahasiswa, masing-masing buku dengan judul yang berbeda.
- Setiap buku yang dipinjam harus dikembalikan sesuai tanggal kembali.
- Masa peminjaman adalah 7 hari dengan masa perpanjangan maksimal dua kali (masing-masing 5 hari).
- Tidak diperkenankan ada dua transaksi peminjaman, apabila masih mempunyai buku yang belum dikembalikan tidak dapat meminjam buku yang lain.
- Buku yang akan diperpanjang peminjamannya, harus dibawa untuk dicatat kembali.
Layanan Pengembalian Bahan Pustaka
- Tujuan:
Melayani pengembalian buku yang dilakukan oleh staf Perpustakaan Universitas Wiralodra. - Ruang Lingkup
Menerima koleksi dari pemustaka, entri peminjaman, dan menagih denda apabila telat dalam pengembalian bahan pustaka. - Acuan:
Peraturan Perpustakaan Universitas Wiralodra. - Prosedur:
- Memeriksa kartu anggota dan buku yang akan dikembalikan.
- Memeriksa kondisi fisik buku dan status peminjaman.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku diperkenankan memperpanjang pinjamannya setelah membayar denda dengan maksimal keterlambatan adalah 4 (empat) minggu.
- Kerusakan bahan pustaka oleh pemustaka wajib mengganti biaya perawatan sesuai kerusakan tersebut.